Asrama Mahasiswa IU Bak Hambalang di Tengah Kota
JAKARTA – Gerakan Universitas Indonesia (UI) Bersih
meminta kepastian hukum dengan mendatangi kantor Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) M Mahfud MD. Namun, kepastian hukum tersebut tetap
dalam koridor memperkuat KPK ke depan, melindungi hak pelapor, serta
kemungkinan dilakukannya judicial review.
Tindakan ini dilakukan UI Bersih karena mereka merasa KPK terlalu sibuk dengan kasus korupsi politik dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi di UI. Demikian, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (28/2/2013).
Pihak UI Bersih menyebut, indikasi korupsi di UI telah dilaporkan pada KPK sejak 2011. Bahkan, bukti-bukti pendukung indikasi korupsi tersebut sudah amat lengkap.
Salah satu indikasi korupsi yang terdapat di UI, lanjut mereka, adalah bekas asrama PGT 17 yang menyerupai “Hambalang di Tengah Kota”. Apalagi dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Suryanto di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 27 Februari silam mereka menyatakan jika proyek pembangunan tersebt tidak sah.
“Mereka menyatakan, satu, tidak pernah ada izin Menkeu untuk melaksanakan proyek tersebut. Dua, tidak pernah ada tender, dan ketiga sudah ada kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut analis independen kerugian UI/negara atas proyek tersebut sebesar Rp361 miliar,” urai mereka.
Dalam kasus IT perpustakaan, yakni proyek yang disinyalir bernilai Rp21 miliar itu, Gerakan UI pun memberikan sejumlah bukti untuk melengkapi pelaporan mereka pada KPK. Bukti tersebut ialah hasil audit BPK serta 11 tanda tangan yang dipalsukan.
Gerakan UI Bersih pun menyatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ”terkesan” menutupi kasus UI. Sebab, ketika UI Besih melapor ke KPK, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang pertama mengatakan tidak ada korupsi di UI.
”Pada rapat pimpinan Kemendikbud, 19 Oktober 2012, ditemukan masalah keuangan di berbagai perguruan tinggi. Ajaibnya, sama sekali tidak ada kasus UI yang termaksud dalam permasalahan tersebut,” paparnya.
Sumber: okezone.co.id