UI Bersih : Kasus Korupsi di UI Harus Diusut
JAKARTA – Gerakan Universitas Indonesia (UI) Bersih
menyayangkan kasus indikasi korupsi yang ada di Kampus dengan jaket
almamater berwarna kuning itu tersendat dalam pengusutannya oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal mereka menilai, pengungkapan atas
kasus tersebut sangat penting.
”Kasus UI menjadi penting, karena ada aroma intimidasi dari pejabat tinggi intel. Dia datang dan mengatakan kepada anggota UI Bersih, jika dia tahu ke mana saja kami pergi, bertemu dengan siapa, dan bicara tentang apa. Sudah jelas pula ada gratifikasi bangku kuliah yang jelas ada buktinya,” tulis Pihak UI Bersih dalam siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (28/2/2013).
Untuk itu, mereka pun menyambangi kantor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Mahfud MD guna mempertanyakan kinerja KPK terhadap kasus indikasi korupsi di kampus UI. Ke depan, untuk memperkuat KPK dan melindungi pelapor, mereka berpendapat untuk adanya kemungkinan judicial review UU Tipikor, yakni pelapor bisa menarik kasus yang sudah tahap penyelidikan di KPK.
”Kami sudah bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri namun mereka tidak bisa menangani kalau perkara sudah diselidiki KPK. Sementara untuk melapor kembali, whistle blower sudah capek dan takut karena intimidasi,” paparnya.
Gerakan UI Bersih menyatakan, akan menyampaikan kondisi ini ke Komite Etik KPK Pimpinan Anies Baswedan terkait kebocoran dokumen bukti dan sebagainya. Tidak hanya itu, mereka juga akan berdiskusi mengenai keberadaan yang permanen Komite Etik KPK untuk melindungi hak-hak pelapor yang terabaikan.
”KPK harus diperkuat, Namun pelapor harus dilindungi juga! Ada sekira 70 ribu laporan ke KPK, jika setengahnya saja tulus dan berdata akurat, mereka pasti akan mendapat serangan balik,” imbuh mereka.
Di sisi lain, lanjutnya, jumlah sumber daya manusia (SDM), penyidik, dan sarana KPK memang harus ditingkatkan berkali lipat. Hal tersebut patut menjadi pertimbangan serta perhatian presiden dan DPR.
”Kasus UI menjadi penting, karena ada aroma intimidasi dari pejabat tinggi intel. Dia datang dan mengatakan kepada anggota UI Bersih, jika dia tahu ke mana saja kami pergi, bertemu dengan siapa, dan bicara tentang apa. Sudah jelas pula ada gratifikasi bangku kuliah yang jelas ada buktinya,” tulis Pihak UI Bersih dalam siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (28/2/2013).
Untuk itu, mereka pun menyambangi kantor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Mahfud MD guna mempertanyakan kinerja KPK terhadap kasus indikasi korupsi di kampus UI. Ke depan, untuk memperkuat KPK dan melindungi pelapor, mereka berpendapat untuk adanya kemungkinan judicial review UU Tipikor, yakni pelapor bisa menarik kasus yang sudah tahap penyelidikan di KPK.
”Kami sudah bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri namun mereka tidak bisa menangani kalau perkara sudah diselidiki KPK. Sementara untuk melapor kembali, whistle blower sudah capek dan takut karena intimidasi,” paparnya.
Gerakan UI Bersih menyatakan, akan menyampaikan kondisi ini ke Komite Etik KPK Pimpinan Anies Baswedan terkait kebocoran dokumen bukti dan sebagainya. Tidak hanya itu, mereka juga akan berdiskusi mengenai keberadaan yang permanen Komite Etik KPK untuk melindungi hak-hak pelapor yang terabaikan.
”KPK harus diperkuat, Namun pelapor harus dilindungi juga! Ada sekira 70 ribu laporan ke KPK, jika setengahnya saja tulus dan berdata akurat, mereka pasti akan mendapat serangan balik,” imbuh mereka.
Di sisi lain, lanjutnya, jumlah sumber daya manusia (SDM), penyidik, dan sarana KPK memang harus ditingkatkan berkali lipat. Hal tersebut patut menjadi pertimbangan serta perhatian presiden dan DPR.
Sumber: okezone.co.id